Jualan di Internet Kena Pajak. FJB?

Pemerintah akan menarik pajak bagi pemilik situs pribadi atau blog yang memasarkan produk melalui Internet.

Maraknya penjualan berbagai jenis produk melalui blog pribadi dinilai sebagai peluang ekonomi baru.

Kusmayanto Kardiman, Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menrsitek), mengatakan tingginya pertumbuhan blog pribadi yang dimanfaatkan sebagai sarana jual beli, mulai dari promosi hingga pemesanan merupakan sebuah potensi positif.

"Pemerintah melihat itu sebagai suatu potensi pemasukan baru dari pajak," ujarnya di Jakarta, kemarin

untuk sementara sih silakan bersiap yang kira-kira termasuk di dalamnya. saat ini sistem nya masih digodok sih, ini baru wacana aja (sepertinya)
yang jelas si perdagangan di multiply, di FB, di situs, di forum2 memang banyak yang tidak mengenakan pajak sih,
dan jelas ini merupakan lahan pajak yang bisa dikelola

tapi disini si cuma disebut situs dan blog
kalo FJB kaskus termasuk ga ya?

==============

Quote:
Di Amerika Belanja Online Akan Segera Dikenai Pajak

18 April 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah lebih dari 10 tahun terakhir ini belanja online mencapai tingkat volume perdagangan yang kian tinggi, dan masih bebas pajak, Konggres Amerika, mengumumkan tengah menyiapkan sebuah undang-undang pajak untuk belanja online.

Namun diperkirakan proses itu akan berjalan alot dan sulit, mengingat sudah kompleknya sistem belanja online yang saat ini sudah mencakup pasar yang global. Tentu akan sangat sulit menarik pajak dari suatu sistem belanja online yang mencakup sekitar 7.000 hubungan komplek antar negara yang berbeda, antar negara bagian, antar kota, antar provinsi, antar pedagang online yang saat ini diperkirakan terlibat dalam transaksi belanja online melalui internet.

Secara teori, dalam sistem perpajakan selama ini, seserang yang berbelanja secara fisik dapat dihitung berapa dia berbelanja dan barang apa yang dia beli, sehingga bisa dikalkulasi berapa pajak yang harus ia bayar kemudian.

Tetapi di dalam sistem online yang komplek banyak hal yang sulit untuk dideteksi. Pada sejumlah toko online yang mempunyai kantor-kantor yang secara fisik dapat diperiksa, proses penarikan pajak perdagangan online bisa dilakukan dengan lebih mudah, tetapi saat ini banyak sistem perdagangan online yang sulit dilacak karena tidak mempunyai alamat kantor dan proses transaksi yang jelas bukti-bukti fisiknya.

Sistem pajak perdagangan online juga masih mudah dilakukan jika transaksi masih dalam satu negara, misal penduduk Washington memesan barang dari Amazon.com yang punya kantor di Seattle, dia harus membayar pajak seperti warga lain. Tetapi proses penarikan pajak ini akan menjadi rumit jika mencakup transaksi antar negara dan sistem online yang tak meninggalkan alamat dan kedudukan pembeli dan penjual secara jelas.

New York selama ini dikenal paling agresif dalam menarik pajak dari sistem perdagangan online, menerapkan pajak pada setiap barang yang dikirim dalam wilayah lokal New York, dari pemesanan-pemesanan online di toko-toko yang berada di wilayah New York. Besar pajak berdasarkan nilai barang yang dikirim, baik melalui pos darat atau udara, sehingga lebih mudah pengawasan dan verifikasi. Namun ternyata sitem ini tetap belum bisa menarik pajak dari sistem transaksi online.

Namun target Konggres untuk tahap awal masih akan membahas sistem-sistem perpajakan transaksi online dalam tingkat lokal dan dalam negeri Amerika.

Meskipun belum banyak diketahui isi dari rancangan undang-undang perpajakan online itu, tetapi seorang jurubicara Konggres berbicara kepada media internet CNet News bahwa proses itu sudah berjalan,"Kami sedang melakukan finalisasi bahasa dan sedang menyusun beberapa persoalan sisa dan menambahkan bebeberapa permintaan baru dari berbagai pihak yang berkepentingan," ujar juru bicara Konggres kepada CNet News.

FOXNEWS l WAHYUW


Jadi ternyata ini bersumber dari amerika juga, jadi bukan hanya indonesia yang punya rencana ini

text yang berwarna biru, jadi klo punya alamat jelas, tetep bisa didatengi dan disamakan dengan toko lain yang ga online.

====
wew jadi hot tret?

Related Posts by Categories



what is new today